Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
PPIDWanasari - Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai prioritas nasional.
Dana Desa Tahun 2026 diprioritaskan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekonomi dan ketahanan desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 meliputi:
-
Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Melalui program Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Meliputi kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengelolaan lingkungan, serta kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana di tingkat desa.
-
Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Antara lain pencegahan dan penurunan stunting, penguatan pos kesehatan desa, promosi perilaku hidup bersih dan sehat, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular.
-
Program Ketahanan Pangan dan Lumbung Desa
Mendukung ketersediaan pangan, pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, serta pemanfaatan potensi lokal desa.
-
Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa.
-
Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai Desa
Dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat desa dan mengutamakan pemberian upah kerja untuk meningkatkan pendapatan warga.
-
Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa
Meliputi penyediaan akses internet, pengembangan website desa, sarana teknologi informasi, serta peningkatan literasi digital masyarakat.
-
Program Prioritas Lainnya Sesuai Kebutuhan Desa
Program strategis dan kebutuhan mendesak desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa setelah APB Desa ditetapkan melalui media informasi desa, papan pengumuman, baliho, dan website desa, agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Penetapan dan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat desa, khususnya warga miskin, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan Dana Desa Tahun 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan.